
Suksesinasional.com – Tulungagung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Pengungkapan kasus peredaran Narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Tulungagung.
Polisi mengamakan orang yaitu MBB (23) alamat Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kg dan SF (37) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dengan barang bukti 60.163 obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres mengatakan hasil pengungkapan sabu tersebut merupakan yang terbesar selama ini di Polres Tulungagung.
“Ini merupakan pengungkapan yang terbesar sepanjang sejarah di Polres Tulungagung,” ucap Kapolres, Kamis (14/08/2025).
Kapolres menduga, dari kemasannya sabu tersebut berasal dari luar negeri, yang mana tersangka MBB sendiri berperan sebagai pengedarnya.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram,” imbuhnya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tulungagung. Yang kemudian dari hasil penyelidikan, petugas Satresnarkoba mencurigai MBB.
Dan berdasarkan pemeriksaan, tersangka MBB mengaku mendapatkan kiriman paket sabu pada Juni 2025 dari bandar besar berinisial S.
Tersangka MBB juga mengaku mendapatkan kiriman Sabu seberat 2 kilogram dan kemudian dipecah menjadi beberapa paket dan diedarkannya
“Dari sabu tersebut tersangka mendapat upah Rp 15 juta, sebagian sudah diedarkan dengan pola ranjau antara lain di Plosokandang, Balerejo Kecamatan Kauman dan Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu dengan total sekitar 800 gram. Sisanya 1,2 Kg kami amankan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebelumnya tersangka MBB juga pernah menerima kiriman paket sabu dari bandar yang sama seberat 500 gram pada bulan Maret 2025. Proses transaksi dilakukan di Simpang Lima Gumul, Kediri. Tak hanya mendapat upah, tersangka juga mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Hingga saat ini kami masih memburu seseorang berinisial S yang merupakan bandar sabu dan berperan sebagai pemasok sabu terhadap MBB,” lanjutnya.
Dari analisa pasokan narkotika tersebut Kapolres menduga pemasok sabu tersebut merupakan jaringan internasional. Barang diduga masuk ke Indonesia melalui perairan di wilayah Sumatera.
“Ciri-ciri barang dari luar negeri salah satunya terlihat dari bungkusnya ini, dibungkus warna emas, ada juga warna hijau dan ada tulisan huruf Tiongkok,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengungkap peredaran 60.163 obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dengan mengamankan tersangka yang berinisial SF (37) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat yang diduga sebagai pengedar pil dobel L.
Saat ini kedua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Keduanya bakal dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan. (Ag)