Suksesi Nasional, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus penyalahagunaan pupuk bersubsidi.
Polisi menangkap sedikitnya 21 orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers Senin (16/05/2022) kemaren.
” Kapolda Jatim Irjen Pol Nico didampingi Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda Jatim agar seluruh Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.
Dan di dalam arahannya, salah satu perintah Bapak Kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
“Kami jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Irjen Pol Nico Afinta.
Ditambahkan Nico, dalam periode Januari – April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten diantaranya, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” jelasnya .
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.
Sedangkan modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 – 200.000 ribu.
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.
Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing Kabupaten.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Perdagangan Dalam Negeri,Disperindag Jatim, Ahli Madya Sarpras, Dinas Pertanian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (rus)