Beranda Headline

Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi LPG Oplosan di Jombang

Polisi Saat Menggelar Konferensi Pers Kasus LPG Oplosan di Kabupaten Jombang Jawa Timur (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional, JOMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggerebek sebuah rumah produksi LPG oplosan di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari penggrebekan ini Polisi menangkap empat orang sindikat pengolos LPG bersubsidi masing – masing berinisial SZ, MS, MM,  dan AK warga Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menyampaikan praktik kejahatan keempat pelaku ini berlangsung baru tiga bulan, yakni dari bulan Januari hingga Maret  – 2025.

Modusnya, para pelaku ini memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG berukusan 12 kilogram hingga 50 kilogram. Selama menjalankan aksinya, komplotan ini dinilai meraup untung cukup banyak.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Berkurban, Sembelih 7 Ekor Sapi & 21 Ekor Kambing

Untuk tabung hasil oplosan ukuran 12 kg di jual dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung. Sementara untuk ukuran 50 kilogram dijual dengan harga Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabung.

Mereka memindahkan isi gas LPG dengan menggunakan alar suntik berbahan logam yang didesain bisa mentransmisikan gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

“Jadi tabung LPG yang telah diisi kembali dengan gas bersubsidi, kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,” kata Damus saat konferensi pers Selasa (04/03/2025) petang.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, dan 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas.

Baca Juga :  DLHKP Kota Kediri Siagakan Petugas Kebersihan & Armada Sampah Saat Lebaran

Kemudian satu kresek bekas segel LPG 3 kilogram, dua timbangan digital merek ACS dan Voltron, serta 20 alat pemindah gas untuk tabung 12 kilogram dan 9 alat pemindah gas untuk tabung 50 kilogram, serta seratus segel tabung 12 kilogram, tiga puluh segel tabung 50 kilogram, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 kilogram.

Tak hanya itu, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga jadi alat distribusi hasil LPG oplosan juga ikut diamankan polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 5 Ayat 1, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. (@gus)

Baca Juga :  Bupati YES Pimpin Apel Ops Patuh Semeru 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini