Beranda Headline

Polda Jatim Bekuk 4 Hacker Pembobol Kartu Kredit Milik Warga Negara Asing

Suksesi Nasional, Surabaya — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap 4 pelaku pembobol kartu kredit (ilegal akses) milik warga negara asing (WNA).

Keempat orang pelaku masing masing berinisial HTS warga Bekasi Jawa Barat, AD warga Cilacap Jawa Tengah, dan RH Warga Pasuruan Jawa Timur serta RS warga Solo Jawa Tengah.

Para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Tersangka HTS bertindak sebagai kordinator dengan cara menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan ilegal akses (hacker)

FOTO ISTIMEWA = AKBP Zulham Efendi Saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim

Tersangka AD berperan sebagai eksekutor dan mengelola berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS untuk menjadi suatu produk kemudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.

Sedangkan tersangka RH bertindak untuk mencari data kartu kredit card dan dikirimkan kepada tersangka HTS sekaligus sebagai penadah barang hasil kejahatannya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Senin (07/06/2021).

Sementara itu Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi saat konfetensi pers menjelaskan, kasus tersebut berhasil dibongkar saat petugas siber patrol Polda Jatim menemukan sebuah akun facebook milik tersangka HTS memposting atau menawarkan kartu kredit milik warga negara asing.

Baca Juga :  Cover Tabloid Suksesi Nasional, Edisi 308 Minggu III 2022

Keempat tersangka menjalankan aksinya selama satu tahun ini, peran pelaku utama yakni tersangka HTS. Mereka bekerja sama dan mendapat keuntungan sebesar 300 juta rupiah. Dan uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk dibelikan hadiah buat pacarnya dan berlibur,” kata Zulham.

Sementara salah satu dari pelaku masih berstatus mahasiswa. Dia masih aktif hingga saat ini dan terdaftar disalah satu perguruan tinggi di Jawa Timur,” terang Zulham.

Dari tangan para tersangka HTS, petugas menyita barang bukti (BB) 2 unit HP Android,1 unit Laptop merek Asus ROG dan Akun Facebook.

Sementara dari pelaku AD petugas menyita 2 buah HP Android, 1 unit Laptop serta akun Facebook.

Sedangkan dari tersangka RH polisi menyita 1 buah Iphone dan akun Facebook. Dari tersangka RS petugas menyita 1 buah HP Android dan akun Facebook.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronika Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) dan pasal 480 KUHP atau pasal 55,56 KUHP,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini