Suksesi Nasional, Surabaya — Kasus penipuan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian ( Akpol) pada 14 Oktober Tahun 2021 lalu dibongkar petugas Ditreskrimum Polda Jatim.
Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan warga Surabaya dan warga Jember Jawa Timur yang menjadi korban tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku bernama H. Novi Aliansyah, (40) warga Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan kepada korban, dimana dia bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.
“Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021) siang.

Gatot menambahkan, tersangka ini adalah oknum, bukan bagian dari ‘Wantannas’. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan pelaku, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jatim.
“Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh pelaku” lanjutnya.
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan mengaku bisa memasukkan peserta seleksi Taruna Akpol TA – 2021, dengan meminta sejumlah uang.
“Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum di kembalikan,” ungkapnya.
Kronologis pengungkapan ini, bahwa tersangka mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.
Dia lantas meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.
“Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri,” katanya.
Setelah korban menyetujui, tersangka meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak lulus atau gagal.
” Merasa ditipu, korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka agar dikembalikan. Pelaku kemudian memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan, Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” sebut dia.
Atas peristiwa itu, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 buah HP, 2 lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, surat keterangan penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka HNA sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)