Beranda Headline

Polda Jatim Selidiki Kasus Penahanan Ijazah 44 Eks Karyawan UD Sentoso Seal

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abbast Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan (Suksesi Nasional.com / M.Rusdi)

 

Suksesi Nasional, SURABAYA,- Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim tengah menyelidiki kasus penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentoso Seal terhadap 44 eks karyawannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abbast mengatakan, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat eks karyawan Sentoso Seal.

Korban berinisial DSP mengaku ijazahnya ditahan oleh UD Sentosa Seal,” jelas Kombes Jules kepada wartawan di Mapolda Jatim Kamis (24/04/2025).

Jules menjelaskan, sejauh ini pelapor yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum.

“Yang bersangkutan (pelapor) sudah dimintai keterangannya. Tahap selanjutnya penyidik Ditreskrimum akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi,” tegas Jules.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Beri Kepastian Tentang Pelaksanaan Haji dan Umrah Biar Masyarakat Tidak Bingung

Ditempat terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.com menyebut, berdasarkan laporan, pelapor mengaku bekerja di Sentoso Seal sejak Tahun 2019 hingga 2020. Hingga saat ini, ijazah pelapor belum juga dikembalikan.

“Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan,” terang dia.

Diketahui, DSP membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan pada Senin 21 April 2025.

Edi menyebut, dalam laporan kliennya, nama VA dan kawan-kawannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dalam hal ini ijazah dan SKCK milik korban.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Sokobanah Ditangkap Polres Sampang, Ini Motifnya

“Yang menerima dan menandatangani dokumen tersebut adalah VA. Tapi dalam tanda terima yang kami miliki, tercantum pula nama lain, sehingga kami sebut VA dan kawan-kawan,” papar dia.

Pihak pelapor menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dasar bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah,” terang Edi.(rus)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini