Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang Madura.
Ketiga pelaku masing – masing berinisial MS, (33), SR, (26), dan MF, (27), warga Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura.
Saat ini mereka telah ditahan diruang tahanan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya sejak hari Rabu (19/02/2025) lalu
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi pembangunan jembatan di Kecamatan Tambelangan, Sampang yang tidak pernah dikerjakan alias fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar,” ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan di Surabaya Selasa (04/03/2025).
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah dalam waktu dekat.
“Angka kerugian Rp 1,5 miliar ini masih bersifat sementara. Kami terus mendalami aliran dana dan kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yang membawa ancaman hukuman berat serta denda besar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pembangunan jembatan yang seharusnya membantu akses warga justru diduga menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan dana negara tidak disalahgunakan.
Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan bisa memberikan efek jera serta mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang,” tegas Edy.(rus)





