
Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Keduanya diringkus pada Sabtu 19 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib, di salah satu Caffe Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.
Mereka adalah SH alias BS (24) warga Bangkalan Madura dan MSS (26) warga asal Pontianak Barat Kota Pontianak.
Sedangkan korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur H. Aries Agung Pawai berdomisili di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskriumum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, bahwa pada Rabu 16 Juli 2025 tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang berisikan akan melaksanakan aksi demo pada Senin, 21 Juli 2025 dengan tuntutan untuk menetapkan H. Aries Agung Pawai sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI.
Pada Sabtu 19 juli 2025, kedua pelaku dan 2 saksi yang bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra selaku perwakilan korban untuk melakukan pertemuan di salah satu Caffe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Hasil pertemuan tersebut akhirnya disepati untuk memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta dengan tujuan agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan men Take Down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di Media sosial (Instagram dan Tiktok).
Namun saat itu keuangan yang dibawa hanya sebesar Rp 20.050.000. Padahal kedua tersangka tersebut mendirikan organisasi FGR tidak memiliki ijin mendirikan dan anggotanya hanya kedua tersangka,” kata AKBP Jumhur saat konferensi pers Kamis (24/07/2025) sore.
Jumhur menambahkan, sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan atau melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku di parkiran salah satu Caffe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Sedangkan uang tunai Rp. 20.050.000 di dalam paper bag berada di dalam baju atau dalam kekuasaan tersangka berinisial SH alias BS. Selanjutnya petugas membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jatim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jumhur.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa Surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025. tanggal 16 Juli 2025 yang dikirimkan oleh Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang tunai sebesar Rp. 20.050.000, 1 buah Handphone Vivo Y22, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy dan HP merk Oppo Reno 8 warna biru.
Atas perbuiatannya, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)