Beranda Headline

Polda Jatim Tangkap Dua Hacker Peretas Website Milik ITS dan Pemprov

Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit  V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana Ilegal Akses atau peretas website milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) dan Pemprov Jatim.

Dua  pemuda lulusan Sekolah Dasar (SD) ditangkap dan ditetapkan sebegai tersangka yakni masing- masing berinisial  DS (23) warga  Bekasi Jawa Barat dan AT (17) warga Serang Banten Jawa Tengah.

AKBP Arman Didampingi Kombes Dirmanto Gelar Press Konference di Mapolda Jatim

Wadireskrimsus Polda Jatim  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arman menyampaikan, para tersangka meretas situs  website program pasca sarjana  ITS pada bulan Pebruari 2023 lalu.

Atas kejadian itu tim Cyber Crime Polda Jatim melakukan penyelidikan kurang lebih hampir satu bulan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka DS  pada 28 Maret 2023 di Kabupaten Cirebon Jawa Barat,” jelas AKBP Arman  didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers Rabu (31/05/2023).

Arman menyebut, modus yang dilakukan tersangka DS dengan meretas situs program pasca sarjana ITS kemudian dirubah menjadi konten situs  judi online.

Pelaku melakukan aksinya terhadap website milik ITS dan Pemerintah khususnya di Jawa Timur untuk dijadikan sarana menaikkan Search Engine Optimization  (SEO) untuk situs judi online.

Baca Juga :  Owner Arisan Online Asal Surabaya Adukan Tiga Membernya ke Polda Jatim

Tersangka DS yang pernah bekerja sebagai Admin website perjudian di Kamboja mendapat gaji atau bayaran sebesar Rp 10 000.000 per bulan,” beber Arman.

Dia melakukan peretasan terhadap situs resmi milik PTN dan Pemerintah karena diyakini oleh mereka (para hacker) Kominfo tidak akan memblokir.

Selanjutnya para pemburu situs judi online meminta kepada tersangka agar selalu membuka situs tersebut dengan imbalan sebesar Rp 200.000 per sub domain.

Mereka dibiayai oleh pihak-pihak dari pemilik situs judi online dari Kamboja,” jelas Arman.

Para tersangka mengaku sudah meretas ratusan situs atau domain baik milik pemerintah, swasta maupun milik pribadi.

Jadi mereka ini mendapatkan 200.000 per domain, yang berhasil diretas mencapai ratusan domain.

Selanjutnya kita melakukan pengembangan  dan berhasil menangkap AT atau Mr Cakil diwilayah Kota Surabaya.

Kepada petugas tersangka AT mengaku mendapat keuntungan dari penjualan website yang sudah tertanam tpka.its.ac.id backdoor sebesar Rp 200.000,” terang  AKBP Arman.

Dari tangan para pelaku Polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit PC Komputer, 1 buah Hp , 1 Hanphone merk Xiomi, 1 buah Handphone merk Samsung dan 1 buah Laptop. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini