Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus pembobolan Sekolah di Surabaya yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal terekam video amatir dan sempat viral dimedia sosial (medsos).
Akibat dari kejadian tersebut pihak sekolah kehilangan sejumlah uang dan sejumlah barang elektronik (laptop) .
Dengan adanya informasi tersebut, Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga melakukan penyelidikan melaui saksi – saksi sekitar serta menganalisa Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di lokasi dan mengumpulkan barang bukti yang ada.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada 4 orang tersangka, diantaranya berinisial CT (21) warga Jl. Tembok Dukuh, AMH (21) warga Perumahan Bukit Palma, Pakal, MY (17) warga Banyu Urip dan Nm (21) warga asal Bringin Harapan Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebutkan, komplotan ini telah melakukan 10 kali pembobolan sekolah di daerah Surabaya dan tiga kali di Sidoarjo.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, mereka bersama – sama melakukan hunting atau survei mencari sasaran.
Ketika menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman, mereka masuk kelingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada diruang TU dan ruang Guru,” jelas AKBP Mirzal kepada wartawan Kamis (03/03/2022).
Kemudian, kata Mirzal, para pelaku berhasil ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda, tersangka AMH ditangkap didaerah Pakal saat perjalanan pulang kerumahnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi baru yang mengarah pada dua pelaku lainnya yaitu CT dan MN yang sedang berjalan-jalan ke Mall Tunjugan Plaza Surabya.
Dari hasil pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya di parkiran motor Mall Tunjungan Plaza untuk memintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan para tersangka, barang bukti hasil dari kejahatannya telah disimpan di sebuah kamar Hotel yang disewanya didaerah Surabaya.
“Selanjutnya, kami melakukan pengeledahan dikamar Hotel yang mereka tunjuk dan ketika kami melakukan pengeledahan di kamar Hotel tersebut, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MY beserta barang bukti yang ada didalam kamar tersebut,” lanjut Mirzal.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas berupa dua unit motor Honda Beat dan CBR 150 R sebagai sarana, 7 unit Laptop, 8 hand phone 1 unit proyektor merk acer, 1 helm carglos sesuai rekaman CCTV, 1 camera SONY Handycam dan 3 buah ATM.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan akan dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (rus)