Beranda Headline

Polisi Tangkap Anak Buah Bandar Sabu Jalan Kunti

Suksesi Nasional, Surabaya – Untuk kesekian kalinya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pengedar sabu diwilayah Gubeng tepatnya di daearah Barata Jaya Surabaya.

Tak tanggung – tanggung, polisi menyita barang bukti (BB) 20 poket narkoba seberat 5,45 gram, 1 buah skrop, 1 buah dompet dan 1 buah ponsel.

FOTO ISTIMEWA = Puluhan Poket Sabu Milik Tersangka Diamankan Polisi

Sementara pelakunya berinisial AS (42) warga asal Perum Tri Dasa Windu Wadungsari Buduran Sidoarjo Jawa Timur.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba diwilayah Gubeng Surabaya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan diarea lokasi sesuai petunjuk dari masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Berikan Arahan Pada Tim Gabungan Saat Pantau Harga di Pasar

Pada Senin 23 Januari 2023 tepat pukul 02,00 dini hari Wib, petugas mengamankan seorang terduga pengedar sabu didalam rumah Jalan Barata Jaya Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka tak bisa mengelak saat polisi menemukan 20 peket sabu siap edar dengan berat 5,54 gram ,” ujar AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Selasa (14/02/2023).

Daniel menyebut, puluhan poket narkoba itu, menurut pengakuan tersangka didapat dari seorang bandar diwilayah Jalan Kunti Surabaya.

Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memburu keberadaan bandar yang diduga beroperasi diwilayah Jalan Kunti Surabaya yang dikenal dengan sebutan Kampung Narkoba.

Barang haram itu rencanya akan diperjual belikan kembali, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Buka Sosialisasi Pemetaan & Evaluasi Kerjasama Daerah

Dia berdalih nekat menekuni bisnis terlarang karena penghasilan sebagai tukang servis AC tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.

Namun, apapapun alasan pelaku tidak bisa dibenarkan karena melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Daniel.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini