Suksesi Nasional, KOTA MALANG – Polisi menangkap IPS (27), babysitter yang tega menganiaya JAP (3,5) anak selebgram di Kota Malang Jawa Timur.
Tersangka IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang pada Jumat (29/03/2024) sore usai kejadian.
Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers Sabtu (30/03/2024).
Kombes BuHer ( sapaan akrab Kapolresta Malang Kota… _red_ ) menegaskan, penanganan kasus penganiyaan anak dan perempuan menjadi atensi tersendiri bagi Polresta Malang Kota.
“Penanganan kasus penganiyaan termasuk kasus bullying, salah satu atensi kami, karena kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban,” tegas Kombes BuHer.
Masih kata BuHer bahwa tersangka IPS berusaha mengelabuhi orang tua korban dengan cara mengirim foto yang berdalih korban cedera akibat jatuh dikamar mandi.
“Jadi penganiayaan ini diketahui hari Kamis (28/03/2024) yang awalnya IPS mengirimkan foto ke orang tua korban, dengan alasan korban cedera akibat jatuh sehingga memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” ungkapnya.
Dari kecurigaan adanya luka memar tersebut, lanjut Kombes BuHer, pihak orang tua korban kemudian membuka rekaman Closed Circuid Television (CCTV).
“Dari rekaman CCTV tampak terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih tubuh korban,” jelas Kombes BuHer.
Hasil dari penyelidikan sementara, lanjut Kapolresta Malang Kota ini pihaknya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur.
“Kami akan Koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jawa Timur,” terang Kombes BuHer.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang mengatakan, bahwa IPS mengakui atas kekerasan kepada korban dengan memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka (boneka beruang besar) serta disiram pakai minyak gosok.
Saat ini korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan.
“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar, Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,” ujar Kompol Danang.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif IPS melakukan penganiayaan karena jengkel dengan JAP yang tidak mau diobati bekas cakaran adiknya.
Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Kami juga akan bekerja sama dengan psikolog profesional dan dari Polda Jawa Timur,” sebut Danang.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya. (hum/rs)




