
Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Polisi mengungkap kronologi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap wanita lanjut usia (lansia) bernama Mirzah (63).
Perempuan paruh baya itu ditemukan tewas dirumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli – 2025.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja antara penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Pasuruan.
“Satu orang pelaku berinisial MF (27) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Abraham Abast saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025) sore.
Abast menyebut, hasil pemeriksaan bahwa tersangka MF terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban Mirzah, serta mencoba merampas harta berupa mobil CRV.
Motifnya, pelaku sakit hati terhadap ucapan korban. Selain itu ada dorongan untuk merampas harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online (judol).
“Pengakuannya, bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja.
Tersangka kemudian menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.
Dia lalu menikam korban menggunakan pisau dapur hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku mengganti pakaian milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.
Namun, upaya untuk menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak Showroom.
“Tersangka lalu meninggalkan mobil tersebut diarea Pujasera Porong Sidoarjo dan pulang menggunakan transportasi online,” jelas Abast.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 7 jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.
“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.
“Bahkan, kata Widi, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil kita diamankan yakni 1 buah pisau dapur, 1 unit mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dwngan ancaman hukuman mati,” tegas Kombes Widi.
Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas. (rus)