Beranda Headline

Polisi Ungkap Motif Penembakan Terhadap dua Pemuda di Lamongan

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Lamongan (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com // Khoirul)

Suksesi Nasional, LAMONGAN – Kepolisian Resort (Polres) Lamongan Jawa Timur terus intens dalam meminalisir segala bentuk tindak kejahatan, diwilayah hukumnya.

Kali ini, Polisi berhasil mengungkap motif dibalik penembakan yang menimpa remaja berinisial VVS (16) di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan pada Selasa (04/03/2025).

Pelaku penembakan diketahui berinisial A (24) warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan AAN (17) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan pada Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa penembakan ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku A karena disalip oleh korban saat berkendara di jalan raya. Merasa tidak terima, pelaku A kemudian menghentikan kendaraan korban dan menembaknya dua kali, mengenai lengan kiri korban.

Aksi penembakan ini terjadi dalam keadaan pelaku A sedang terpengaruh minuman keras. Pelaku A tidak sendirian, ia didampingi oleh rekannya AAN yang berperan sebagai joki di sepeda motor Honda CB yang digunakan mereka saat melarikan diri setelah kejadian tersebut. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Sukorame, dan tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah, dalam waktu 6 jam, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan beserta barang bukti,” ujar Kapolres Bobby Selasa (11/03/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Ungkap Kapolres Bobby, diketahui bahwa senjata yang digunakan dalam penembakan itu adalah pistol jenis airsoftgun yang dibeli oleh pelaku A melalui sebuah platform YouTube seharga Rp 3,5 juta pada tahun 2024.

Menariknya, pelaku A membeli senjata tersebut karena memiliki cita-cita menjadi polisi. Selain itu, polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi yang dibuat oleh pelaku saat ia pernah mendekam di penjara.

“Benar, kami juga menemukan KTA polisi yang dibuat oleh pelaku A saat berada di penjara. Pelaku juga membeli senjata airsoftgun dari YouTube seharga Rp 3,5 juta,” kata Kapolres Bobby.

Kapolres Bobby juga mengungkapkan bahwa pelaku A adalah seorang residivis dengan kasus penganiayaan. Ia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama tujuh bulan.

Baca Juga :  Bupati Lamongan Lantik Direktur Utama BDL Periode 2024 - 2029

Kapolres Bobby juga turut menyampaikan rasa prihatinnya terhadap korban, berharap agar korban segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala.

“Semoga korban segera diberikan kesembuhan dan dapat beraktivitas kembali,” harap Bobby.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, korban yang berkendara bersama dua temannya menggunakan sepeda motor Mio hijau, bertemu dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda CBR hitam dengan knalpot brong.

“Pelaku yang dalam keadaan mabuk merasa tidak terima dengan korban yang mendekat, lalu menembaknya dua kali dengan airsoftgun dari jarak sekitar 1,5 meter, mengenai lengan kiri korban. Setelah itu, pelaku segera pulang ke rumah dan korban melapor ke Polsek Sukorame,” jelasnya

Setelah penyelidikan, pada Rabu (5/3/2025), petugas berhasil menangkap AAN saat nongkrong di warung kopi di Desa Sembung, Kecamatan Sukorame.

“Kemudian pada pukul 09.00 WIB, pelaku A berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, lanjut AKP Rizki, pelaku A mengakui telah melakukan penembakan menggunakan airsoftgun yang dibeli di YH Tactical Solo seharga Rp 3,5 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi satu pistol airsoftgun beserta peluru gotri, sebuah pistol mainan jenis Glock, sebuah handphone merek Oppo Reno, dan sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomor.

“Pelaku A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra mengucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat Lamongan yang telah memberikan informasi yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lamongan, terutama selama bulan Ramadhan.

” Dibulan suci Ramadhan Polres Lamongan akan terus meminalisir terjadinya segala bentuk tindakkejahatan.

Kami terus berkomitmen menciptakan suasana aman, damai dan kondusif, sehingga umat muslim bisa lebih khusu’ menjalankan ibadah puasa, ” Himbau Kapolres Lamongan. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini