Suksesi Nasional, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan Madura menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan penyimpanan sepeda motor hasil curian.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.
Pada saat penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB itu, pemilik rumah, berinisial RZ yang diduga sebagai seorang penadah kabur.
Sementara belasan motor itu langsung disita sebagai barang bukti di Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman mengungkapkan, penggerebekan di rumah RZ itu berawal dari hasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan seorang tersangka berinisial AM (30), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
Perkara tipu gelap itu dilaporkan pada 16 Mei 2023 silam dengan lokus perkara di Kecamatan Burneh.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan di rumah tersangka AM, kami mendapatkan petunjuk ke kasus 480, ada seseorang yang bertindak sebagai penadah,” ungkap Febri,Kamis (04/10/2023).
Saat ini, sebanyak 13 motor itu terparkir di halaman Kantor Satreskrim Polres Bangkalan dengan diikat pita police line.
“Sementara ini terus kami kembangkan dan mendata motor-motor ini untuk mengetahui apakah ada LP-LP (laporan polisi) yang sebelumnya.
Maka kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang bersangkutan,” pungkasnya. (Kcong)