Beranda Headline

Polres Lamongan Bekuk Pelaku Penipuan Penjualan Migor Oplosan

Suksesi Nasional, Lamongan- Kelangkahan minyak goreng ditengah masyarakat membuat sekelumit orang untuk memanfaatkan dalam meraup keuntungan, meski dengan cara culas.

Sebagaimana uang dilakukan An (25) dan Ac 34, dimana AC sendiri saat ini menjadi DPO, anggota Polres Lamongan. Tertangkapnya AN pada 15 Maret 2022, menjalankan bisnis haram di wilayah desa/kec Sukorame, Kab Lamongan.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan berkedok penjualan minyak goreng curah berisi yang diisi air dalam jirigen tersebut,  sudah beroperasi di beberapa wilayah di Kab Lamongan.

FOTO ISTIMEWA = Kapolres Lamongam Saat Mewawancarai Pelaku

Adapun lokasi tersebut diantaranya pasar agrobis, Ds. Plaosan Kec. Babat Kab. Lamongan, pasar Sukorame, pasar centini, Kec Laren. Selain itu peredarannya juga merambah di kios-kios, diwilayah lec Kalitengah, pasar Kranji, Kec Paciran dan kios di kec Ngimbang.

Minyak goreng oplosan air tersebut berbanding 29 liter air dicampur dengan 1 liter minyak goreng dalam kemasan per jirigennya. Tersangka menawarkan pada pembeli dengan harga mengikuti pasaran, yakni Rp 14.500-Rp 15.500 perliternya.

Kepada petugas tersangka AN mengaku hanya sebagai kurir dan bekerja sama dengan AC, yang saat ini sebagai (DPO).

” Saya hanya mengantar barang pesanan saja,  dengan upah sekitar Rp 90 rb- 100 ribu, tergantung jumlah kiriman dalam seharinya,” kata tersangka pada petugas.

Sementara itu, AKBP Miko Indrayana menyampaikan jika,  diamankan 1 tersangka  1 tersangka berawal dari laporan warga, dan 1 tersangka dalam DPO Polres Lamongan.

” Perkara penipuan dengan modus minyak goreng opolosan air sangatlah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Dalam pengakuan tersangka oplosan minyak goreng oplosan tersebut campuran air 29 dengan 1 liter minyak goreng asli, dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 14.500-Rp 15.500.

Dimana sebelumnya tersangka menawarkan kepada pembeli dengan simple minyak goreng asli, setelah ada kesepakatan tersangka mengirim dengan minyak goreng oplosan dengan kasan jirigem 30 liter, ” kata Kapores Lamongan, saat menggelar pres release, Selasa, (29/3/2022).

” Pasal yang disangkakan , yakni Pasal 378 KUHP dengan diancam hukuman Penjara selama-iamanya 4 tahun, ” tegas Kapolres Lamongan, pada awak media.

Baca Juga :  Koramil Karang Bintang Turut Gelar Vaksinasi

Sementara itu dalam gelar press releasenya polres Lamongan pengungkapan kasus kekerasan yang berujung kematian, yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 tahun lalu.

Tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terjadi, disebuah warung di Desa Kranji, Kec Paciran, Kab Lamongan. Kejadian pada pukul 17;00 WIB, mengakibatkan korban Y (44) warga Ds Kranji itu meninggal dunia.

Sedangkan 2 korban lainnya yakni LH dan HI mengalami luka memar dikepala dan lecet cukup parah. Dari laporan korban dan olah TKP, Satreskrim Polres berhasil mengamankan sedikitnya 9 tersangka.

Beberapa tersangka yang berhasil diamankan dan berkasnya yang sudah ditangani pihak kejaksaan yakni, MH.  (35) dan ATA (22), keduanya warga Ds.Campurejo Kec. Panceng Kab. Gresik.

Sedangkan 3 tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan polres Lamongan yakni MA (25), WAY (22), RAF (19), ketiganya warga Ds. Warulor RT. 006 RW. 004 Kec. Paciran Kab. Lamongan.

Selain itu petugas juga mengantongi sejumlah nama tersangka yang masuk dalam DPO, diantaranya, FA, (30), HS (25) keduanya warga, Ds.Campurejo Kec. Panceng Kab. Gresik (DPO), dan MNA (27), S (25), keduanya warga Ds. Warulor Kec. Paciran Kab. Lamongan.

Menurut AKBP Miko Indrayana mengatakan jika kejadian kekerasan dimuka umum berujung salah satu korban meninggal dunia terjadi pada 10 Desember tahun 2021 yang lalu.

” Setelah melakukan olah TKP dan penyidikan kami sudah mengamankan 3 pelaku yang saat ini sudah ditangani pihak kejaksaan negeri Lamongan.

Dari hasil pengembangan kami juga telah mengamankan tiga pelaku yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga mengantongi sejumlah nama pelaku yang masuk dalam DPO, ” kata Kapolres Lamongan, pada awak media.

” Untuk pengungkapan pelaku dalam daftar DPO, kami sudah belerja sama dengan petugas kepolisian Gresik. Selain itu untuk meminalisir tindak kekerasan, kami Polres Lamongan juga mengantisipasi dengan penekanan peredaran miras di wilayah Kab Lamongan, ” tambah MIko Indrayana.

” Pasal yang disangkakan, pasal 170 ayat 1 ke 3e KUHP Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya ,12 Tahun penjara, ” tegas Kapolres Lamongan dalam gelar press release yang keduanya.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini