Lamongan, Suksesi Nasional- Polres Lamongan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan, Selasa (16/03/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan pada Senin siang (16/3) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Lamongan didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Lamongan IPTU Sunandar, S.H., M.H., serta Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd.
Dalam keterangannya Kapolres Lamongan menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama periode Februari hingga Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa dari pengungkapan empat kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil kejahatan.
“Tiga kendaraan barang bukti hasil curanmor langsung kami kembalikan kepada pemilik dengan mekanisme pinjam pakai sehingga pada hari raya nanti bisa digunakan oleh pemiliknya,” ujarnya.
“Kasus pertama terjadi di Dusun Podo Desa Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan dengan korban seorang ibu rumah tangga.” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah oleh suaminya.
Namun pada pagi hari saat hendak digunakan untuk pergi ke masjid, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EP (41) warga Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres menjelaskan bahwa keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Gresik pada tahun 2023.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku berkeliling atau patroli untuk mencari kendaraan yang mudah diambil.
“Dalam kasus tersebut pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dasbor sepeda motor sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka EP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu tiga kasus lainnya terjadi secara beruntun pada tanggal 2, 10 dan 11 Maret 2026 di tiga lokasi minimarket di wilayah Lamongan.
Ketiga kejadian tersebut terjadi di area parkir minimarket modern yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MF warga Bangkalan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“MF diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada tahun 2025. Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama rekannya berangkat dari Bangkalan menuju Lamongan dengan menargetkan sepeda motor yang diparkir di depan minimarket.” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sehingga motor dapat dengan mudah dibawa kabur.
Dari tiga kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara satu kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan hasil penyelidikan kendaraan hasil curian biasanya dibawa ke wilayah Pulau Madura untuk kemudian dijual.
“Atas perbuatannya tersangka MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tambahnya.
Kapolres Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan.
“Langkah sederhana seperti menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan dapat mempersulit pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.” tutupnya.(rul)





