Beranda Headline

Polres Manggarai Timur Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Firman Jaya

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto Memberikan Keterangan Pers (Suksesi Nasional.com / Beni Lehot)

Suksesi Nasional, NTT – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manggarai Timur, AKBP Suryanto kepada Suksesi Nasional melalui sambungan telepon mengatakan bahwa Kemarin Senin, 7 April 2025 kedua terduga pelaku sudah di periksa dan langsung ditahan.

“Kemarin sudah diperiksa sebagai Tersangka dan setelah itu dilakukan penahanan,” kata Kapolres AKBP Suryanto.

Alasan penahanan kedua terduga pelaku, kata Kapolres, karena sudah waktunya untuk ditahan dan telah sesuai dengan KUHAP.

“Ya karena sudah waktunya harus ditahan secara aturan KUHAP. Setelah dinaikkan statusnya jadi Tersangka maka 3 hari kemudian di periksa sebagai Tersangka. Selanjutnya kami lakukan penahanan,” kata Suryanto pada Selasa (08/04/2025) siang.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat 1 Undang-undang KUHP  dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan atau lebih, ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Jum’at Curhat di Tambelangan, Kapolres Sampang Sampaikan Pesan Ini

Pada Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Penahanan kedua terduga pelaku dilakukan selama 20 hari ke depan. “Keduanya akan ditahan selama 20 hari,” kata Kapolres.

Ketika disinggung mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam kasus ini, Kapolres Suryanto mengatakan memang tadi ada beberapa orang yang datang ke Polres Manggarai Timur menyinggung tentang RJ itu tetapi belum, kita tunggu saja, kata dia.

Sementara Firman Jaya, Jurnalis Detiknet.id yang menjadi korban  tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini menyampaikan apresiasinya kepada Polres Manggarai Timur.

Baca Juga :  SPMAA Berkontribusi Wujudkan Pembangunan Utuh Lamongan

“Untuk sejauh ini, saya mengapresiasi kepada Kepolisian Polres Manggarai Timur, yang sudah serius dan cepat dalam menangani kasus ini hingga sejauh ini”, kata dia.

Mengenai adanya upaya RJ dari pihak
lain lagi-lagi Firman Jaya menampiknya. “Kami mohon kasus ini bisa terus hingga ke pengadilan, sebagai pembelajaran untuk semua,” katanya.

Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang berkenan mengawal kasus saya ini hingga saat ini, kata Firman.  (Beni L)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini