Beranda Headline

Polres Mojokerto Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 270 Gram Sabu Diamankan

 

Suksesi Nasional, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota tangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial KD (48).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 270,58 gram. Barang haram tersebut disembuyikan KD di dalam bungkus bumbu mie.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, pelaku diamankan setelah ada informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di seputar lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kamis, pekan lalu kami mendapatkan laporan dan anggota bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota berhasil menangkap KD warga Kecamatan Prajurit Kulon. Dia mondar-mandir mengendarai sepeda motor,” ujar Edi Purwo Santoso Senin (18/09/2023).

Baca Juga :  Bupati Tanbu Sampaikan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual gorengan tersebut dicurigai karena mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Anggota memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Anggota menemukan barang bukti berupa sabu dalam bungkus bumbu mie yang disimpan di dasbord sepeda motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo,” katanya.

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Di dalam rumah pelaku, lanjut AKP Edi didapati delapan klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 270,58 gram.

Bersama dengan barang bukti yang didapat, pelaku diamankan anggota ke Polresta Mojokerto guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Melawan HOAKS di Tengah Perkembangan Era Digital yang Pesat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram, satu klip plastik berisi sabu dengan bruto 1,06 gram, satu klip plastik bruto 0,60 gram, satu klip plastik bruto 0,74 gram, satu klip plastik bruto 51,64 gram.

Satu klip plastik bruto kotor 51,74 gram, satu klip plastik bruto 51,60 gram, satu klip plastik bruto 51,66 gram dan satu klip plastik bruto 51,46 gram.

Selain itu satu bungkus warna silver bekas bumbu mie, satu bungkus klip plastik, satu unit timbangan elektrik merk CAMRY warna silver dan sepeda motor Yamaha Xeon juga diamankan Polisi. (hum/rsd)

Baca Juga :  Gudang Logistik Pilkada Manggarai Diduga Milik Keluarga Nabit, Edi Hardum Sebut KPU Wajib Bersikap Netral & Independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini