Beranda Headline

Polres Nganjuk Bongkar Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Mlorah

Suksesi Nasional, Nganjuk – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso berhasil dibongkar Satreskrim Polres Nganjuk Jawa Timur Sabtu (09/04 /2022) malam.

Polisi mengamankan 1 ton solar bersubsidi sebagai barang bukti dan menangkap 1 orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia adalah RZA warga Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

FOTO ISTIMEWA = Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama Memberikan Keterangan Kepada Awak Media

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di wilayah Rejoso.

Setelah di tindak lanjuti polisi menemukan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi dirumah milik tersangka RZA di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso.

Kita berhasil mengamankan  ratusan liter BBM Solar di gudang milik pelaku sebanyak 12 drum dengan ukuran 60 liter/ drum serta 1 unit kendaraan pengangkut solar.

Baca Juga :  Persiapkan Musim Hujan, Revitalisasi Sungai dan Waduk Digencarkan

“Tersangka  RZA kita amankan di rumahnya Jalan Gajah Mada Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Jawa Timur,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, didampingi Kasie Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto Senin (11/04/2022).

“Modus penimbunan yang dilakukan tersangka dengan cara membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU dengan motif untuk mencari keuntungan pribadi,” jelas Gusti.

Tak hanya menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) BBM jenis solar sebanyak 12 drum masing-masing berisi 60 liter, 7 drum kosong, dua mobil pick up, dua buku pendistribusian, struk pendistribusian dan 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta kerja dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Gusti.(Rmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini