Beranda Headline

Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba, Sita SS & Ribuan Butir Pil LL

Suksesi Nasional, NGANJUK – Polisi menangkap kurir narkoba berinisial HS (37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Selasa (11/05/2024).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu – sabu (SS)  seberat 1,13 gram.

Barang haram itu diakui HS  dibeli dari ID alias Penthung saat ini masih buron (DPO).

Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan , petugas berhasil menyita barang bukti 1 kardus  berisi 72 Lop / 72.000 butir Pil LL (Pil Koplo) dan 1  poket sabu seberat 44,1 gram.

“Barang bukti yang terakhir tersebut kami amankan di rumah ID alias Penthung warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Kapolri Tinjau Pelabuhan Tanjung Perak

Namun sayang,  ia lolos dari sergapan aparat dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ujar AKBP Muhammad kepada Wartawan Selasa (14/05/2024).

Selanjutnya HS beserta barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Muhammad. (rmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini