Suksesi Nasional, KOTA PROBOLINGGO – Peristiwa tragis dialami seorang sopir taksi online berinisial AS (63) di Jalan Gunung Batur pada 21 Juli 2023 lalu.
“Pria asal Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban kebrutalan dua pelaku begal yang menyaru dengan berpura- pura menjadi penumpang.
Akibatnya, dia (korban) kehilangan mobilnya, usai dirampas oleh dua pria tidak dikenal.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu H. Zainullah menerangkan bahwa awalnya, korban AS menerima order aplikasi ojol di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
“Para pelaku meminta korban mengantarnya ke Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Dalam perjalanan, korban tidak menaruh curiga akan menjadi korban kejahatan. Karena ada dua orang bersama satu anak kecil.
“Bahkan, mereka sempat sholat jum’at berjamaah di salah satu masjid di Desa Banyeman Kecamatan Tongas.
Sekitar pukul 14.00 Wib, dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios nopol W 1869 ZF, korban selesai mengantar pelaku di Kec. Klakah Kab. Lumajang.
“Namun, seusai Magrib, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo.
Saat tiba di Kota Probolinggo, korban disuruh lewat Jalan Gunung Batur, Kec. Kademangan. Disitulah kedua pelaku melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai,” jelas IPTU Zairullah kepada media, Jumat (15/03/2024).
Kontan saja siraman itu membuat matanya pedih, kedua begal sadis itu memaksa korban untuk turun.
“Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan,” kata Zairullah.
Beruntungnya, sehari pasca kejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mobil tersebut ditinggal sendirian.
“Setelah melewati proses penyedikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri tersebut.
Pada tanggal 08 Maret 2024, petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yaitu RA( 21) warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto. Sementara pelaku lain yakni “RA dan JNL masih buron (DPO),” ucap Zairullah.
“Peristiwa itu berawal pelaku menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja, namun karena tidak ada lowongan pekerjaan.
Keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo.
“Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang.
Korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA“, tambahnya.
“Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa paska kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku.
Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati.
“Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan,” terang Zairullah
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (gus)