Beranda Headline

Polres Sampang Gagalkan Pengiriman 17 Ton Pupuk Ilegal

Suksesi Nasional, Sampang – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Sampang Madura berhasil menggagalkan pengiriman 17 ton pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang akan dibawa keluar pulau Madura.

Hal itu diungkapkan oleh AKBP Arman kepada awak media saat konferensi pers perkara tindak pidana ekonomi di Mapolres Sampang Rabu (13/04/2022).

Arman menyampaikan bahwa Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang pada hari selasa (12/04) pukul 17.30 Wib menerima informasi bahwa adanya kendaraan truk yang sedang muat barang (pupuk) di Jl. Raya Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Sampang Madura.

“Kendaraan truck tersebut disinyalir akan melakukan pengiriman pupuk bersubsidi keluar daerah Kabupaten Sampang menuju pulau Jawa,” kata AKBP Arman.

Setelah menerima informasi dari masyarakat lanjut Arman, petugas melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Raya Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, polisi berhasil melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang di curigai mengangkut pupuk bersubsidi tersebut,” lanjut Arman.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas mengamankan 4 orang pelaku yakni masing – masing berinisial MS (51), MP (29 ) sebagai sopir dan H (21) sebagai kernet truk.

“ Polisi juga menyita 2 unit truk Mitsubhisi warna hitam Nopol  A – 8775 – YX dan Mitsubishi warna kuning Nopol D – 8953 – UA berikut pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK Phonska,” jelas Arman.

Baca Juga :  Debat Pilkada, Paslon Hebat Komitmen Prioritaskan Infrastruktur

Arman menambahkan, para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang  berikut barang bukti 17 ton pupuk bersubsidi dengan rincian 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska.

Sedangkan motif para pelaku menyelundupkan pupuk bersubsidi ini yaitu ingin mengambil keuntungan yang lebih dari harga jual subsidi ke harga jual yang mereka tentukan sendiri,” terang Arman.

Saat ini kami masih akan mengejar dalang di balik 2 sopir dan 1 kernet yang sudah menyelundupkan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang menuju pulau Jawa.

Kegiatan ungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah ini merupakan tindakan nyata oleh Polres Sampang sebagai implementasi komitmen tegas Kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan para petani.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini