Suksesi Nasional, Sampang – Soleh bin Satro (39) warga Dusun. Ombaran, Desa. Gunung Rancak, Kecamatan. Robatal. Kabupaten. Sampang Madura tak bisa berkelit saat anggota Satres Narkoba Polres Sampang menangkapnya.
Soleh yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu ditangkap pada hari Jum’at 11 Maret 2022 sekitar pukul 14:00 Wib setelah polisi melakukan penyelidikan diperbatasan Sampang Bangkalan tepatnya di Jalan Desa Trapang Kecamatan. Banyuates Kabupaten. Sampang Madura.
Saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat ± 100,38 gram, 1 buah sobekan tisu warna putih, 1 buah sobekan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel warna hitam merk DIADORA.
Selanjutnya, Soleh dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman Saat Konferensi Pers Selasa (15/03/2022).
Sedangkan motifnya, dia (Soleh) mengaku nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu itu hanya ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.
Sementara Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat ( 2) Subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Arman.(rus)