Suksesi Nasional, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Sampang Madura mengungkap kasus Judi online (judol) diwilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Camplong.
Sebanyak 9 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat praktik judi online.

Mereka adalah AB, A, SS, MA, MI, MH dan S warga Kabupaten Sampang. Kemudian M warga Kabupaten Pamekasan serta AH warga asal Kabupaten Sumenep Madura.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengungkapkan, bahwa kasus judi online merupakan program 100 hari pemerintah Republik Indonesia (RI).
“Kami Polres Sampang berhasil mengungkap ssbanyak 9 kasus, TKP – nya berada di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Camplong ,” kata AKP Sigit saat konferensi pers Senin (11/11/2024) sore.
Sigit memaparkan berbagai situs atau aplikasi yang digunakan oleh para pelaku berhasil kita ungkap.
“Adapun situs judol yang dimainkan yakni situs Pangeran Tutul, Mayong Wise, situs Regas 123, kakek GP, Mini Slot dan banyak lagi,” jelas Sigit.
Dari 9 kasus yang kita ungkap, sedikitnya 9 orang pelaku berhasil kita amankan dan sudah menyandang status sebagai tersangka.
Mereka akan dijerat UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ((UU ITE) dan pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas AKP Sigit.
Kami menghimbauan kepada masyarakat Kota Bahari agar berhenti bermain judi online. Sebab saat ini pemberantasan judi online mendapat perhatian dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri.
“Kita akan lakukan upaya preventif dan preemtif, edukasi agar tidak lagi kecanduan judi online karena dapat merusak prekonomian dan keluarga,” pungkasnya. (K- cong)