Beranda Headline

Polres Situbondo Bekuk Spesialis Pencurian Helm

Pelaku Beserta Helm Hasil Curian Saat di Mapolres Situbondo (Suksesi Nasional.com / Agus Rianto)

Suksesi Nasional, SITUBONDO – Polisi bekuk pencuri helm yang viral di media sosial dan terekam kamera Closed Circuid Television (CCTV).

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) 12 buah helm hasil curian.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, menyampaikan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Situbondo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengarah kepada salah satu Residivis berinisial RC (36).

Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Kasun Setempat.

Baca Juga :  2 Pemuda Banyuates Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Selain pelaku, turut pula diamankan sejumlah barang bukti berupa helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya dimana videonya viral di media sosial.

Dia juga mengaku telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi diantaranya di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 helm, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm.

“Dari tersangka disita 3 buah helm dan 1 sepeda motor dan 9 helm lainnya sudah dijual oleh pelaku berhasil disita dari para pembeli di beberapa lokasi,” terang AKP Agung, Selasa (22/4/2025).

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tanamkan Ideologi Pancasila, Balun Gelar Sarasehan Nasional Hari Pancasila

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Situbondo juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujar AKP Agung. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini