
Suksesi Nasional, SURABAYA – Kasus pembunuhan terhadap Salamullah (24) warga Jalan Bulak Banteng Madya Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya akhirnya terungkap.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin 19 Mei – 2025 sekitar pukul 17:15 Wib dibelakang mesjid Sirotol Mustakim Jalan Kediding Lor Kenjeran Surabaya.
Pelakunya diketahui bernama Bedrus Sholeh (26) warga Dsn Tanjung, Kelurahan Batuporo Barat, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP M. Prasetya menyampaikan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban membeli bansin jenis Pertalite diwarung Madura milik pelaku.
Karena korban tidak mau membayar uang bensin, terjadi cek – cek antara pelaku dengan korban hingga terjadi pemukulan.
Korban kemudian hendak melarikan diri, namun dihadang oleh pelaku dengan merampas kunci kontak sepeda motor milik korban.
Pelaku lantas masuk kedalam toko dan mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor.
Dia (BS) sempat kehilangan jejak, pada saat kembali ke toko, pelaku berpapasan dengan korban saat keluar dari dalam rumah warga.
Korban lalu dikejar oleh pelaku hingga ke arah Masjid Sirothol Mustakim Jalan Kedinding Lor Surabaya.
Karena dibelakang Mesjid merupakan jalan buntu, korban tidak bisa menghindar sehingga pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas” kata Prasetya saat konferensi pers Kamis (22/05/2025).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Prasetya, pelaku membuang sepada motor korban ditanah kosong di daerah Jalan Sukolilo Larangan Surabaya.
Tersangka BS kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura sebelum ditangkap aparat Kepolisian,” ucapnya.
Sementara motif dari pembunuhan ini, pelaku tidak terima dan emosi karena korban tidak mau membayar uang bensin.
“Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan terhadap korban secara spontanitas, karena korban tidak mau membayar uang bensin, bahkan memukul pelaku,” katanya.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti (BB) sebilah celurit, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan Nopol L – 5070 – AAR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Prasetya. (**)