Suksesi Nasional, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi adanya kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah hukumnya.
Hal ini dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan gas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak IPTU Mohammad Prasetya memastikan pihaknya telah melakukan kroscek BBM dan gas di sejumlah SPBU, salah satunya di SPBU Jalan Dupak Rukun Nomor 108 Surabaya.
“Kami telah mengecek sejumlah SPBU, kami pastikan tidak ada pencampuran zat lain ataupun air di BBM. Harga BBM juga masih stabil dan ketersediaan masih tercukupi,” kata Prasetya saat dikonfirmasi awak media, Senin (01/04/2024).
Pihaknya menghimbau kepada pengelola SPBU agar tidak melakukan kecurangan-kecurangan. Sebab, dengan adanya kejadian pencampuran zat lain atau air di SPBU Bekasi, maka pelaku bakal dijerat sanksi pidana dan denda.
“Pelanggar bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas,” ujar Prasetya.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto. Menurutnya, ada 15 SPBU diwilayah Surabaya Utara.
“Seluruhnya sudah kami lakukan kroscek secara detail dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Tidak ditemukan campuran zat lain ataupun air di BBM. Harga BBM saat ini relatif stabil, dan ketersediaan masih tercukupi ,” kata Suroto.
Meski begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ditemukan adanya pelanggaran di SPBU. Dengan begitu, polisi dapat segera mendalaminya,” tutup Suroto. (rus)





