Suksesi Nasional, Surabaya – Sekelompok pemuda pada hari Sabtu (22/10/2022) malam lalu terlibat aksi tawuran di Jembatan Suroboyo. Dalam peristiwa itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia berinisial RM (19).
Korban yang merupakan warga Karanggayam Tambaksari Surabaya meninggal dunia setelah mengalami luka bacok. Saat dievakuasi, tubuh korban tergeletak di Jembatan Suroboyo.
Dalam peristiwa itu, Polisi menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MRS (18) warga Tembok Dukuh Surabaya, MFA (18)warga Bubutan Surabaya serta AS (16) warga Pacarkeling Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu dipicu dari pertikaian dua kelompok yang tergabung dalam Aliansi Star (Team Wokwok Kacau) dan Gangster Team Gukguk.
Mereka melakukan aksi balasan dengan cara menyerukan” Come Back” melalui group WA (TOS) dengan sasaran kelompok dari Gangster Team Gukguk dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan.
Aksi balas dendam itu buntut dari peristiwa pada hari Minggu sebelumnya dimana Team Aliansi Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka.
Akibat dari kejadian itu, pada hari Minggu 23 Oktober 2022 Team Aliansi Star melakukan aksi balas dendam dimana salah satu pelaku mengetahui tempat berkumpulnya dari kelompok Team Gukguk.
Mereka kemudian mengajak rekan- rekannya untuk mendatangi tempat Gangster Team Gukguk. Karena dalam kondisi belum siap dan kalah jumlah anggota, mereka melarikan diri.
Pada saat korban melarikan diri itulah, ketiga pelaku mengejar menggunakan sepeda motor dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke bagian punggung dan tangan korban.
Akibatnya remaja itu terjatuh bersimbah darah dan mengalami luka disekujur tubuhnya karena dikeroyok oleh para pelaku,” kata AKP Rizky di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Rabu (26/10/2022).
Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti diantaranya, rekaman videp saat kejadian pengerpoyokan, baju yang digunakan korban, 1 unit handphone milik tersangka berisi video pengeroyokan, sebilah celurit sepanjang 2 meter dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Rizky.(rus)