Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Pelaku Jambret Tas Wanita, Ini Tampangnya

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi meringkus dua pelaku jambret inisial AF (24) warga Jalan Genting Tambak Dalam dan DA (20) warga asal Bangkalan tinggal di Jalan Lasem Baru Surabaya.

“Kedua bandit jalanan itu ditangkap usai merampas paksa tas milik seorang wanita ibu rumah tangga inisial S (46) warga Jalan Kalimas Timur Surabaya.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjung Perak Surabaya AKBP William Conelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto menyebut, peristiwa jambret itu terjadi pada Senin 10 Juli 2024 sekitar pukul 15:30 Wib.

“Saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dari Jalan Kalianak menuju ke rumahnya jalan Kalimas Timur Surabaya.

Sesampainya didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya,  korban tiba – tiba dipepet oleh kedua pelaku dan  merampas paksa tas kemudian melarikan diri.

“Wanita itu sempat berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya sia – sia karena kedua jambret tersebut memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sambil menghindar dari kemacetan arus lalu lintas,” kata IPTU Suroto kepada awak media Rabu (24/07/2024).

Baca Juga :  Kapolres Magetan Sampaikan Apresiasi, Penghargaan untuk Masyarakat Pemudik & Wisatawan

Melihat situasi cukup aman, kata Suroto, mereka menuju ke rumah kos milik S (Adik A) dan memeriksa tas yang berisi handphone (hp), dompet dan buku catatan.

“Saat membaca buku catatan kecil kedua pelaku menemukan nomor pin ATM BCA dan menguras uang milik korban,” jelas IPTU Suroto.

IPTU Suroto menambahkan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan berkeliling berboncengan mengendarai sepeda motor mencari mangsa seorang wanita dan anak – anak.

“Bagitu melihat sasaran, mereka lantas memepet dan merampas hp atau tas milik korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan meminta petunjuk korban tentang ciri – ciri kendaraan yang digunakan para pelaku.

“Petugas juga melakukan penyisiran rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi serta jalan yang dilalui oleh pelaku. Berdasarkan petunjuk awal,  akhirnya polisi menangkap AF saat hendak beraksi di jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Tanbu Bakal Melaksanakan Sosialisasi Pilgub & Pilbup - 2024

Saat diiterogasi, petugas mendapatkan keterangan dari AF dan kembali meringkus tersangka DA dirumahnya Jalan Lasem Baru Surabaya.

“Mereka kemudian digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.

Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022 lalu.

Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2024, mereka kembali beraksi diantaranya, Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya, Jalan Ikan Lumba – Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya,” terang IPTU Suroto.

“Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih (sarana ), 1 Lembar Surat Rekening koran Bank BCA, 1 buah akun Rekening M-Banking BCA, 1 buah HP merk Oppo Reno 11F 5G warna biru, 1 buah HP merk Realme type C53 warna grey ,1 buah dosbook HP Realme type C53.

Baca Juga :  Program 1-10-100, Bantu Tuntaskan Permasalahan Stunting Lamongan

Selain itu, polisi menyita 1 buah tas slempang Eiger warna hitam, 1 buah tas slempang Haoshuai warna hitam, 1 buah topi Nike warna krem, 1 buah jumper Gap warna abu-abu,1 buah celana pendek warna krem, 1 buah kaos Giordano warna pink, 4 buah Casing,1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih, 1 buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih.

Selain barang bukti milik para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yakni 1 buah doosbook Hp merk Vivo dan 1 lembar rekening koran Bank BCA.

“Atas perbuatannya, kedua jambret naas tersebut kembali mendekam didalam penjara dan terancam pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan (curas) pungkasnya. (rus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini