
Suksesi Nasional.com, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807 beserta instansi terkait lainnya menggelar koordinasi (Rakor) tentang suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/ pengeras suara di wilayahnya, Kamis (24/07/2025).
Rakor yang bertempat di ruang rapat pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dihadiri Wakil Bupati Tulungagung, Kapolres Tulungagung, perwakilan Kodim 0807 Tulungagung, MUI Tulungagung, OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung, FKUB dan PKDI.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, rakor tersebut dilakukan guna merespon fatwa MUI Jatim tentang sound horeg.
Menurutnya, hal itu dilakukan juga untuk pelayanan pada masyarakat dan demi kelancaran kegiatan masyarakat Tulungagung.
“Hal ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung dimana hasil kesepakatan dari rakor ini juga akan kita sampaikan demi kelancaran kegiatan masyarakat Tulungagung,” ucapnya.
Dikatakannya, warga masyarakat boleh melakukan kegiatan dengan sound system asalkan tetap memenuhi koridor dan tidak melanggar aturan.
Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait hasil rakor tersebut, termasuk, tindak lanjut rencana penambahan atau revisi di dalam surat edaran (SE).
“Sebenarnya dari Pemkab Tulungagung sudah ada SE yang mengatur terkait hal itu, yakni sejak tanggal 2 Agustus tahun 2024 lalu, yang nantinya juga akan dipadukan dengan Fatwa MUI Jawa Timur namun demikian kita akan koordinasikan lebih dahulu dengan bapak Bupati terkait hasil dari rakor ini,” tandasnya.
Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad taat Resdi mengatakan keberadaan sound horeg di Tulungagung tidak dilarang. Namun menurutnya, ada batasan yang harus dipenuhi jika beroperasi yang salah satunya adalah tingkat kebisingannya tidak boleh melebihi dari 120 desibel (dB).
Disampaikannya juga, batasan tingkat kebisingan 120 dB untuk penggunaan sound system atau pengeras suara yang dilaksanakan secara statis (tidak bergerak).
Namun untuk yang dilaksanakan secara mobile atau untuk kegiatan pawai intensitas kekuatan suara maksimal 80 dB.
“Batasan tingkat kebisingan tersebut untuk melengkapi Surat Edaran Bupati Tulungagung Tahun 2024 yakni terkait suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara,” jelasnya.
“Kalau di SE Bupati yang sebelumnya, batasannya adalah 60 dB. Dan untuk penggunaan sound system konser, pengajian dan shalawatan di dalam rakor tadi disepakati 80 dB dan 120 dB,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga mengapresiasi Pemkab Tulungagung yang telah membuat SE Bupati yang terkait keberadaan sound horeg tersebut. SE Bupati Tulungagung Nomor : 300.1.1/1200/42.02/2024 dibuat pada tanggal 2 Agustus 2024.
“Jadi SE dari Bupati sebelumnya sudah ada setahun lalu. Dan ini menjadikan Pemkab Tulungagung sedikit dari wilayah di Jatim yang mengeluarkan surat edaran dan disitu isinya cukup detail,” lanjutnya.
Kapolres menegaskan,
selain untuk melengkapi pembatasan tingkat kebisingan di SE Bupati Tulungagung, masih ada 12 item lainnya yang disepakati dalam rakor yang diikuti 16 instansi di Tulungagung tersebut.
Yang diantaranya adalah batas penggunaan daya secara mobile/bergerak maksimal 10.000 watt per kendaraan, sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan statis (tidak bergerak) maksimal 80.000 watt. Kemudian penggunaan pengeras suara atau sound system secara mobile/pawai tidak boleh lebih dari 8 subwoofer per kendaraan dan dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.
“Dan apabila pihak penyelenggara kegiatan tidak memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati dalam rakor ini maka Polres Tulungagung dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan menghentikan kegiatan serta melakukan penegakan hukum sebagaimana peraturan perundangan yang ada,” tegasnya.(tot)