Beranda Headline

Polres Tulungagung Sita 6 Kg Bahan Peledak

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi Saat Konferensi Pers Kasus Bahan Peledak (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com // Agus.S)

Suksesi Nasional, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung bersama Polsek  jajaran berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak (handak) ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya masih berusia di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat Konferensi Pers Kamis (06/03/2025).

“Empat perkara terkait dengan bahan peledak ini berhasil kami ungkap di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan mengamankan 5 tersangka,” ujar AKBP Taat kepada awak media.

Total barang bukti yang berhasil disita Polres Tulungagung Polda Jatim dari 4 TKP tersebut sebanyak 6 Kg bubuk mesiu, 1,5 Kg bubuk aluminium, 9 ons belerang serta clarium klorida 1,5 Kg.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Bagi Ikuti Vaksinasi, S. Aprianto : Harap Berterus Terang Bila Punya Komorbid

“Total semua barang bukti hampir 10 Kg, bubuk mesiu yang sudah jadi maupun bahan campuran untuk membuatnya”, terang AKBP Taat.

Dikatakan AKBP Taat, bubuk mesiu seberat 6 kg ini sangat berbahaya.

Ia menggambarkan, ledakan 5 ons atau setengah kilogram bubuk mesiu yang terjadi pada tahun 2023 di Kalidawir menyebabkan 1 rumah hancur, 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang menderita luka berat.

Dari salah satu pelaku, menyimpan barang buktinya di Sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Besuki, total 3Kg.

Para pelaku yang masih usia belasan tahun ini mendapatkan bahan bubuk mesiu dari toko daring dan kemudian ada yang dijual lagi berupa bubuk dan sebagian diracik dijadikan mercon (petasan) berbagai ukuran.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Jual 19 Wanita ke Pria Hidung Belang

“Khusus yang TKP Kecamatan Kalidawir, tersangka meracik sendiri bubuk mesiu, dengan alat alu dan lumpang batu,” jelas AKBP Taat.

Kapolres Tulungagung menyampaikan sebagian barang bukti sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu sesuai dengan prosedur.

“Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan”, ujar AKBP Taat.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun”, tandasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini