Beranda Headline

Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 

Suksesi Nasional, Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Jawa Timur membongkar kasus penyalahgunaa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial TRA (31) warga Tanggugunung Kab. Tulungagung.

Ia diamankan di SPBU Campurdarat karena diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite pada Sabtu (27/5/2023) lalu sekira pukul 11.00 Wib.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori kepada awak media, Senin (05/06/2023) kemaren.

Adapun modusnya, kata IPTU Anshori, pelaku membeli BBM jenis Pertalite dipompa menggunakan alat pompa dari tanki mobil ke jerigen yang ada di dalam mobil.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina,” ujar Anshori.

Ansori menambahkan, bahwa tersangka membeli BBM jenis pertalite lalu BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke jurigen yang ada di dalam mobil.

BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi,” jelas Iptu Anshori.

Baca Juga :  Simpan Barang Disaku Jaket Gojek, Pria Ini Digiring ke Mapolsek Pabean Cantikan

Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol AG – 1519 – RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).

Selain itu ada 2 jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jurigen berisi masing – masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jurigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU,” kata Ansori.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.(gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini