Suksesi Nasional, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo ringkus komplotan pencuri pipa stainless milik PT Tjiwi Kimia.
Tiga orang pelaku dan seorang penadah ditangkap dan dijebloskan kedalam sel tahanan Polresta Sidoarjo.
“Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah Sabtu (12/4/2025)
Sementara satu orang tersangka inisial AAS masuk daftar pencarian orang ( DPO) karena kabur saat mau ditangkap.
Para pelaku masing – masing inisial FF (18), DAR (22) dan SS (34), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo.
Satu lagi penadah barang curian SH (38 ), warga Balongbendo, Sidoarjo, saat ini diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Pencurian tersebut dilakukan FF bersama tiga temannya yang lain,” kata AKP Fahmi.
FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara.
“Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik,” tambah AKP Fahmi.
Setelah masuk, mereka menggergaji pipa tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok.
Kemudian, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik. (**)