Suksesi Nasional, Surabaya — Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan tentang hilangnya barang bukti (BB) narkoba jenis sabu – sabu 11 koligram.
Puluhan kilo barang haram jenis sabu – sabu itu disita dari tangan tiga orang pelaku masing – masing berinisial AH, RM dan MRC.
Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal dan juga mengawasi kinerja kami yakni Polrestabes Surabaya.
Pada intinya Satreskoba Polrestabes Surabaya tidak anti terhadap media, kami justru sangat berterima kasih atas masukan supaya ke depan kinerja kami bisa lebih baik dan lebih profesional,” kata Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers Rabu (07/04/2021).
Heru menjelaskan, terkait kasus narkoba yang kita tangani pada tahun lalu, awalnya kita melakukan pengungkapan jaringan narkoba di Semarang Jawa Tengah. Petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Kasus itu kemudian kita kembangkan disalah satu gudang dan juga di salah satu Apartemen Surabaya, kita berhasil menyita barang bukti sabu seberat 23 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi.
Selanjutnya kita lakukan monitoring pemantauan dan penyelidikan serta pengembangan. Seminggu setelah kita lakukan penyelidikan, kita mengamankan tiga orang pelaku.
Pertama kita berhasil menangkap tersangka berinisial AH dan RR dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Sementara dari tersangka MNC, polisi menyita barang bukti 1 kilogram narkoba.
Dari penangkapan ketiga tersangka dua orang terpaksa kita lakukan tindakan tegas (ditembak) karena melawan petugas dengan senjata tajam. Kedua pelaku meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit,” jelas Heru.
Kemudian kita lakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional yang mana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kita lakukan uji laboratorium forensik Polda Jatim. Hasilnya dinyatakan positif mengandung zat metafetamin atau narkotika jenis sabu.
Barang bukti narkoba tersebut kemudian kita musnahkan pada tanggal 26 Oktober 2020 dihalaman kantor Mapolrestabes Surabaya. Jadi nanti kita bisa tunjukkan mulai dari LP nya kemudian sampai terkait masalah berita acara pemotretan maupun berita acara pemusnahannya.
Sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan, jadi semuanya bisa kita pertanggung jawabkan, ada semuanya,” tegas Heru. (rus)


