Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Jawa Timur menggelar Operasi Tumpas Narkoba mulai 11 hingga 22 September – 2024.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, selama 12 hari gelaran Operasi Tumpas Narkoba – 2024, pihaknya meringkus sebanyak 83 pengedar narkotika.
Selain menangkap puluhan pengedar, petugas juga menyita barang bukti (BB) 16,8 kilogram sabu, 3,7 kilogram ganja , 915,5 butir pil ekstasi , 2,58 gram serbuk ekstasi dan 148,920 butir pil koplo.
Khusus untuk narkoba jenis sabu sabu disita dari pelaku jaringan Sumatera – Jawa. Mereka masuk ke Surabaya malalui jalur darat menggunakan sistem ranjau,” kata Kombes Pol Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Senin (28/10/2024).
Kombe Luthfie menyebutkan, pihaknya telah menyelamatkan kurang lebih 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 35 Miliar.
Kami akan terus berusaha sebaik mungkin untuk menyalamatkan warga Kota Pahlawan dari bahaya narkoba,” terang Kombes Luthfie.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, selama oparasi Tumpas Narkoba, ada salah satu kasus yang sangat menonjol yakni terjadi disalah satu rumah di kawasan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Kami berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisail DP (55) di Wisma Lidah Kulon Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 9 bungkus teh China warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram, 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.856,14 gram dan 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 4.129,41 gram.
Jadi total barang bukti sabu seberat 14.129,41 gram. Kami juga mengamankan 3 buah kotak plastik, 1 buah gawai dan 1 lembar kartu ATM,” kata Kompol Suria.
Kepada petugas, kata Suria, tersangka DP mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dari dari seorang berinisial DOM saat ini masih DPO.
Mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara diranjau dan rencananya akan diedarkan diwilayah Kota Surabaya.
Dari hasil analisa, barang narkoba itu diduga merupakan jaringan Sumatera – Jawa dan masuk melalui jalur darat dengan sistem ranjau dibeberapa tempat didaerah Sidoarjo.
Tersangka DP mengaku bekerja sama dengan DOM sejak 1 tahun yang lalu. DP mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 sampai 40 juta perbulannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kompol Suria. (rus)