Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sedikitnya lima orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing – masing berinisial MSS (23) NR (23) AM (42) J (30) dan S (48) merupakam pelaku pencurian mobil. Para pelaku merupakan warga Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan pers nya mengatakan, lima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus Laporan Polisi (LP) yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Bahkan aksi dari pelaku sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan sempat viral di sosial media (sosmed).
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan yakni curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” ujar Kombes Pasma didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana di Mapolrestabes Surabaya Senin (10/4/2023).
Pasma menyebut, para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, diantaranya tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan.
Modus operandi yang dilakukan para komplotan itu dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan.
Jadi, para tersangka ini merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,” jelas Kombes Pasma.
Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Berkat kerja keras dan bantuan masyarakat, anggota akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (rus)