Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sidotopo Wetan, Sita 16 Poket Sabu

Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu (SS) inisial MH asal Sidotopo Wetan Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir  Surabaya ditangkap Polisi.

“Pria kelahiran 40 tahun silam itu diringkus pada Selasa 23 Juli 2024) lalu dengan barang bukti (BB) 1 buah dompet berisi 16 kantong plastik berisi  sabu seberat 3,325 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah kepada awak media Kamis (01/08/2024).

FOTO ISTIMEWA = Tersangka MH Saat di Mapolrestabes Surabaya

Kompol Miftah mengatakan, selain sabu, pihaknya juga menyita 3 buah sekrop dan 3 bendel plastik klip, 2 buah timbangan elektrik serta 1 buah ponsel merk Vivo.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang isial M als J als K (DPO).

Baca Juga :  Sinergi Bersama TNI, Puluhan Personel Polres Nganjuk Diterjunkan

Keduanya bertemu pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” jelas Kompol Miftah.

“Kompol Suriah menyebutkan, sabu tersebut dibeli dari M seharga Rp 1.300 ribu per gram. Mereka membeli sebanyak dua gram seharga Rp 2.600 ribu, setengah gramnya telah dibayarkan melalui transfer melalui rekening atas nama S.

Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga berfariasi mulai dari Rp 100 ribu –  Rp 300 ribu per poket.

“Sementara sisanya telah disita oleh petugas kepolisian saat dilakukan penangkapan.

Sementara, pelaku menjalankan bisnis sabu sejak Maret 2024 dan bekerja ssma dengan M sebanyak tujuh kali,” terang Kompol Suriah.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku Usaha Mikro, Pemkab Tanbu Adakan Pelatihan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku teramcam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini