Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu (SS) inisial MH asal Sidotopo Wetan Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya ditangkap Polisi.
“Pria kelahiran 40 tahun silam itu diringkus pada Selasa 23 Juli 2024) lalu dengan barang bukti (BB) 1 buah dompet berisi 16 kantong plastik berisi sabu seberat 3,325 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah kepada awak media Kamis (01/08/2024).

Kompol Miftah mengatakan, selain sabu, pihaknya juga menyita 3 buah sekrop dan 3 bendel plastik klip, 2 buah timbangan elektrik serta 1 buah ponsel merk Vivo.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang isial M als J als K (DPO).
Keduanya bertemu pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” jelas Kompol Miftah.
“Kompol Suriah menyebutkan, sabu tersebut dibeli dari M seharga Rp 1.300 ribu per gram. Mereka membeli sebanyak dua gram seharga Rp 2.600 ribu, setengah gramnya telah dibayarkan melalui transfer melalui rekening atas nama S.
Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga berfariasi mulai dari Rp 100 ribu – Rp 300 ribu per poket.
“Sementara sisanya telah disita oleh petugas kepolisian saat dilakukan penangkapan.
Sementara, pelaku menjalankan bisnis sabu sejak Maret 2024 dan bekerja ssma dengan M sebanyak tujuh kali,” terang Kompol Suriah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku teramcam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)