Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu – sabu.
Panangkapan yang dilakukan polisi pada hari Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 10:00 Wib disebuah rumah Jalan Ketintang Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya. Pelaku berinisial KZ (40)

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebutkan, pelaku ditangkap berawal informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba disekitar lokasi kejadian.
Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat mengetahui keberdaan pelaku, petugas langsung manangkapnya.
Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 37 bungkus plastic klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 11,08 gram, 1 timbangan elektrik, 1 pak plastic klip,1 tempat kotak makan kecil dan uang sebesar Rp. 100.000 serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam,” ujar AKBP Daniel Marunduri Kamis (19/05/2022).
Saat diinterogasi, KZ mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang biasa dipanggil PLN (DPO) sebanyak 10 gram.
Barang haram tersebut diterima oleh KZ dengan cara di ranjau diarea pom bensin lama Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 14:30 Wib,” jelas Daniel.
Kami masih melakukan pengejaran terhadap PLN yang saat ini masih buron.
Sementara KZ yang sudah menyandang status tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Daniel. (rus)





