Beranda Headline

Polri Usut Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya

Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya (Foto : Humas Polri // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipdter) Bareskrim Polri usut kasus tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.

Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya di Jakarta Rabu (11/06/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

Baca Juga :  Hindari Penyelewengan, Polri Launching Aplikasi E-TLE

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.(tim/hum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini