Beranda Headline

Polsek Mulyorejo Tangkap Dua Maling Motor, Satu Pelaku Residivis

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mulyorejo Surabaya.

Para tersangka masing – masing bernama A.Saroni (57) dan rekannya bernama Jefri Harianto (26). Keduanya adalah warga Kota Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Saroni berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka Jefri bertindak sebagai Joki.

Kedua maling tersebut berputar – putar mencari sasaran, setelah mendapat sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemiliknya.

Keduanya langsungĀ  beraksi dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan sebelumnya.

Mereka beraksi didua tempat kejadian perkara atau TKP diwilayah Surabaya Timur.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Bekuk 5 Komplotan Penggelapan Ratusan Handphone

Pada hari Minggu 25 Juni 2023 sekitar pukul 19:45 Wib kedua bandit jalanan itu menggondol sepeda motor Honda Scoopy warna hitam diparkiran Jalan Ir . Soekarno Merr (Taman Unair) Surabaya.

Aksi para pelaku berlanjut pada hari Senin 03 Juli 2023 pukul 17:10 Wib di Jalan Kalijudan dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam ,” ujar Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto saat konferensi pers Rabu (07/04/2023).

Sugeng menyebut, kedua tersangka diamankan saat petugas mendapat laporan bahwa ada maling sepeda motor dihakimi warga di Jalan Kalijudan Surabaya.

Usai menerima laporan tersebut, petugas bergegas menuju ke TKP dan mengamankan kedua pelaku dari amuk massa dan dibawa ke Mapolsek Mulyorejo Surabaya.

Baca Juga :  Bersama Tiga Organisasi Mahasiswa, Polres Nganjuk Gelar Program Nusantara Cooling System

Saat diinterogasi, tersangka Jefri mengaku baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun aksinya ketahuan dan ditangkap warga.

Sementara tersangka Saroni merupakan residivis kasus curanmor dan pernah medekam di Lapas Gresik pada tahun 2000 silam ” kata Kompol Sugeng.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, seperangkat kunci T dengan 1 buah anak matanya, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L – 2642- DM dan 1 buah kunci T.

Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya.(rus)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini