Beranda Headline

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Residivis, Beberapa Poket Sabu Diamankan

Suksesi Nasional, Surabaya – Peredaran obat – obatan terlarang seperti narkoba jenis sabu – sabu di kota Pahlawan Surabaya seolah tak pernah ada habisnya.

Kali ini, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan membekuk seorang pengedar yang kerap beraksi diwilayah Bendul Merisi Timur Surabaya.

Barang bukti sembilan poket narkoba jenis sabu – sabu diamankan petugas kepolisian.

FOTO ISTIMEWA = Barng Bukti Narkoba Milik Pelaku

Tersangka berinisial YYP (27) .Dia merupakan residivis dan pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam kasus peredaran pil koplo pada tahun 2020 lalu.

Setelah bebas dari penjara, dia rupanya bermain lagi, kali ini mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 10:30 Wib dirumahnya jalan Bendul Merisi Besar Surabaya saat hendak menjalankan bisnis haramnya.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 9 Poket Sabu Siap Edar

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya IPTU Muhamad Fauzi menjelaskan, barang bukti yang kami amankan sembilan poket sabu dengan berat 11,76 gram dan 1 buah timbangan digital warna hitan serta 1 buah Hp merk Vivo Y12 warna biru.

Kita berhasil menangkap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa diwilayah Bendul Merisi Timur Surabaya marak peredaran narkoba.

Setelah kami geledah, dirumah pelaku ditemukan sembilan poket sabu siap edar,” kata IPTU Fauzi kepada awak media Minggu (03/07/2022).

Selanjutnya, sebut Fauzi, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, dia bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Fauzi.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini