Beranda Headline

Polsek Semampir Amankan 6 Remaja di Sidotopo Lor, 2 Orang Jadi Tersangka

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menggalkan aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja di Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

Sedikitnya enam pemuda ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya Jawa Timur  Rabu 15 Mei – 2024 dini hari Wib.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Semampir  Surabaya IPTU Eko Kuswandi menjelaskan, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, akhirnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Mereka adalah Dimas Bayu (17) warga Jalan Setro Baru Utara Surabaya dan Bagas Aprilia (18) warga Jalan Pacar Kembang Surabaya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPTU Eko saat ditemui awak media diruang kerjanya Jum’at (17/05/2024).

Baca Juga :  TNI- Polri dan Pemkab Lamongan salurkan Bantuan

Sementara 4 orang lainnya, kata IPTU Eko diserahkan kepada orang tua masing –  masing didampingi ketua RT dan juga tokoh masyarakat setempat.

Untuk membuat efek jera, mereka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuataannya,” jelas mantan Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Sebelumnya, Polsek Semampir mengamankan 6 pemuda hendak melakukan aksi tawuran di jalan Sidotopo Lor Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

Ke enam remaja tersebut masing – masing berinisial BA (17), JAR (23), DP (18), MIB (17), dan REA (16).

Sedangkan satu orang berinisial DBDS (17) asal Setro Baru Utara Surabaya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ TA 2020

Selain sajam, polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 unit sepeda motor dan 2 buah handphone atau Hp. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini