Beranda Headline

Polsek Simokerto Kembalikan Enam Pemuda Gangster, Nangis Saat Ketemu Orang Tuanya

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi kembali mengamankan enam pemuda gangster Surabaya saat hendak melakukan aksi tawuran Kamis 27 Juni 2024 dini hari.

Mereka ditangkap tim Perintis Sat Samapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Simokerto saat melakukan patroli di Jalan Sidotopo Surabaya.

Ke enam pemuda yang masih dibawah umur tersebut kemudian digelandang ke kantor Mapolsek Simokerto Surabaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut

Usai menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik, para remaja itu akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya masing – masing.

Mereka adalah AZZ ( 20) warga Rusun Sumbo, RA (15) warga Tuwowo, NFH (15) warga Tuwuh Kali Rejo, LF (13 ) warga Jalan Wonokusumo Jaya, MHH (16) warga Jalan Wonokusumo Bhakti dan NF (14) warga Jalan Kapasan Dalam Surabaya.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol M Irfan menyebut, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif, ke enam remaja tersebut tidak terbukti atas kepemilikan senjata tajam ( sajam).

Karena tidak terbukti, mereka dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing ,” kata Kompol Irfan kepada awak media Sabtu (29/06/2024).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita

Kompol Irfan menambahkan, mereka diantar oleh anggota Polsek Simokerto ke rumahnya dan menyerahkan 6 anggota gangster kepada orang tuanya.

Kedatangan mereka disambut orang tua ke enam remaja tersebut dengan suasana tangis haru. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Polisi, lantaran buah hatinya kembali dengan selamat.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, para orang tua menandatangani surat pernyataan bahwa sanggup melakukan pengawasan kepada anak – anaknya.

Pada kesempatan itu juga, petugas memberikan himbauan kepada orang tua beserta keluarganya agar ikut aktif mengawasi putranya secara ketat agar tidak terlibat aksi kriminal.” tegas Kompol Irfan.

Selain mengamankan kelompok pemuda, polisi juga menyita barang bukti (BB) sejumlah kendaraan roda dua (R2) yang dibuat sarana.

Untuk membuat efek jera, polisi melakukan tindak pelanggaran (tilang) dan menahanan sepeda motor tersebut selama 1 bulan.

Kami juga memerintahkan kepada para orang tua bersama anaknya melakukan wajib lapor ke Polsek Simokerto setiap hari Senin dan Kamis.”pungkas Kompol Irfan.(rus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini