Suksesi Nasional, SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari Surabaya kembali mengamankan sejumlah pemuda diduga kelompok gangster hendak melakukan aksi tawuran.
“Sedikitnya 9 orang ditangkap satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambaksari Kompol Imam Solikin menyampaikan, penangkapan para pemuda yang diduga anggota kelompok gangster ini saat petugas melakukan patroli Cyber melalui media sosial (medsos).
” Mereka janjian dijalan Taratai Tambaksari Surabaya dan hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
Selanjutnya kami terjunkan petugas Reskrim bersama tim Respatti Sat. Samapta Polrestabes Surabaya kemudian dilakukan penangkapan terhadap 9 orang pemuda.
“Dari ke – 9 orang tersebut, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam berinisial MFAKR (18) warga Gunung Anyar Lor Surabaya,” kata Kompol Imam saat konferensi pers Kamis (04/07/2024).
Sementara 8 orang lainnya, kata Kompol Imam, akan diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.
“Karena mereka masih dibawah umur, mereka akan diserahkan kepada orang tua masing – masing dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Kompol Imam.
Sementara itu tersangka MFAKR akan diproses sidik dan dilakukan penahanan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.
“Atas perbuatnnya pelaku akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (sajam) ,” pungkasnya. (rus)