Beranda Headline

Polsek Tambaksari Bekuk Dua Budak Sabu di Jalan Krembangan Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – AWR (26) warga asal Kel. Panggung Kec. Sampang Kabupaten Sampang Madura dan DY (36) warga asal Kel Drujugulit Kec. Ngimbang Kabupaten Lamongan ditangkap polisi usai membeli narkoba jenis sabu – sabu.

Kedua pelaku ditangkap saat berada dijalan Krembangan usai membeli serbuk kristal beming warna putih di daerah Jalan Sawa Pulo Kecamatan Semampir Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Milik Kedua Pelaku Diamankan Petugas

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang membawa narkoba jenis sabu- sabu.

Pada hari Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 20:00 Wib, petugas Opsnal Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dijalan Krembangan dan melihat ciri – ciri dua orang yang dimaksud.

Petugas kemudian menghentikan keduanya, saat digeledah ditemukan barang bukti 1 poket kecil diduga berisi narkoba.

Saat diinterogasi, mereka berdua mengaku baru saja membeli barang haram itu secara patungan seharga Rp150 .000 ,” ujar Kompol Akhyar kepada awak media Kamis (21/04/2022).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Tangkap KurirĀ  Sabu, Segini Barbuknya

Masih kata Akhyar, tersangka AWR yang melakukan transaksi dengan seseorang tidak dikenal dengan ciri – ciri memakai topi dan menggunakan masker disebuah giras Jalan Sawa Pulo Surabaya.

Sedangkan tersangka DY menunggu didepan pintu masuk Gang. Selanjutnya mereka berdua  meningalkan lokasi, saat berada di TKP jalan Krembangan Surabaya dihentikan petugas.

Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram disimpan dibalik saku celana jeans warna biru yang dikenakan oleh AWR.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tambaksari Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah sering mengkonsumsi sabu.

Tujuannya, hanya untuk menambah stamina dan menghilangkan rasa capek,” sebut Akhyar.

Kini akibat dari perbuatannya, kedua tersangka tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarganya karena melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 123 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Akhyar. (rus)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini