Beranda Headline

Polsek Tambaksari Bekuk Tiga Begundal  Sabu

Suksesi Nasional, Surabaya –  Komplotan pengedar narkoba jenis sabu – sabu dibekuk anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari Surabaya Jawa Timur.

Para begundal sabu itu ditangkap didua lokasi yang berbeda yakni dijalan Karanggayam tempat pembuangan sampah dan SPBU Kapas Krampung Surabaya.

Mereka masing – masing berinisial BP(27) warga Jl. Sidotopo Wetan II Surabaya, LYP( 37)warga Jl.Sidoyoso Kali Selatan No.- Surabaya dan WGR (17) warga Jl. Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayuaji menyebutkan, awalnya anggota kami menangkap tersangka BP pada hari Senin, 26 September 2022, sekira jam 20.00 Wib.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas Eiger milik tersangka BP.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Ketua RT Nyamplungan Ditangkap BNNK Surabaya

Setelah diinterogasi dan didalami, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada tersangka LYP (DPO) sebanyak 1poket  dengan harga Rp.300.000.

Serbuk kristal bening hanya untuk di konsumsi sendiri,” ujar Kompol Arie Bayuaji kepada wartawan Senin (03/10/2022).

Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agus Yogi, kasus itu kemudian dikembangkan dengan melakukan pemantauan untuk mengetahui keberadaan tersangka LYP dkk. 

Pada hari Selasa 27 September 2022 pukul 19.30 Wib, tersangka LYP yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap bersama rekannya WGR.

Keduanya tertangkap saat berada diarea SPBU jalan Kapas Krampung Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram dalam gengaman tangan WGR.

Baca Juga :  Predator Fetish Kain Jarik Dibekuk

Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seorang laki – laki yang tidak dikenal di daerah Jl.Wonokusumo Surabaya seharga Rp 300.000.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut, LYP mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000. Dia (LYP) telah 2 kali menjual sabu kepada BP ,” kata Kompol Arie.

Kini para pelaku sudah kita lakukan penahanan. Mereka terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini