Beranda Headline

Pria Asal Omben Ditangkap Polsek Krembangan Gegara Judol

Tersangka M Beserta Barang Bukti di Mapolsek Krembangan Surabaya (Suksesi Nasional.com / M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA— Polisi meringkus seorang pria berinisial M (44) lantaran tertangkap basah saat main judi online (judol) disebuah warung kopi Jalan Bulak Rukem Surabaya.

Lelaki asal Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura, ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya pada Kamis (10/4/2025) siang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembagan Kompol Sudaryanto mengatakan, tertangkapnya tersangka M berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warkop tersebut.

Informasi itu langsung  kami ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

“Sekira pukul 13.00 WIB, tersangka M berhasil ditangkap saat bermain judi online jenis slot Fafafa melalui aplikasi Higgs Games Island.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah handphone warna hitam serta uang tunai sebesar Rp700.000,” jelas Kompol Sudaryanto kepada wartawan Senin (21/04/2025).

Baca Juga :  Ajak PPDI Berperan Aktif Sebarkan Informasi Positif Kepada Masyarakat

“Hasil pemeriksaan, kata Sudaryanto, tersangka M mengakui telah bermain judi online jenis slot Fafafa melalui aplikasi Higgs Games Island.

Dia membeli chip sebanyak 5B seharga Rp150.000.  Sementara uang sebesar Rp700.000 tersebut diakuinya merupakan  hasil dari penjualan chip dan kemenangan judi online,” ujar Sudaryanto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, M akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” pungkas Sudaryanto. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini