Suksesi Nasional, Lamongan-Setelah puluhan ribu petani tembakau dibeberapa kecamatan di wilayah selatan Kab Lamongan mendapat jaminan keselamatan kerja dan kematian yakni melaui BPJS ketengaan kerja. Kini kabar gembira bagi petani tambak dan nelayan yang berada di wilayah utara lamongan yakni kecamatan yang berada dikawasan bengawan jero dan nelayan dipesisir utara Lamongan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan memberikan layanan jaminan ketenagakerjaan BPJS bagi para petani tambak dan nelayan di wilayah Pantura. Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan aktivitasnya sebagai petani tambak maupun nelayan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, menjelaskan bahwa pemberian jaminan ketenagakerjaan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dana ini kami manfaatkan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada petani tembakau di delapan kecamatan, yang merupakan wilayah penghasil tembakau dengan sekitar 26.000 petani,” ujarnya.
Sosialisasi program telah dilaksanakan dan implementasi mulai berjalan sejak Juli lalu. Selain petani tembakau, pemerintah juga memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada sekitar 20.000 petani tambak dan nelayan di wilayah Pantura.
“Kami ingin para petani dan nelayan merasa nyaman dan tidak cemas dalam bekerja, karena mereka sudah terlindungi dengan jaminan ketenagakerjaan ini,” tambah Zamroni.
Mekanisme pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Perikanan untuk mendapatkan data yang valid. “Kami melakukan verifikasi data untuk memastikan peserta benar-benar penduduk Lamongan dan belum memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum, langsung kami approve,” jelasnya.
Program ini sudah berjalan selama tiga bulan dan dalam proses verifikasi data. “Jika verifikasi selesai, mulai Oktober program ini akan berjalan secara penuh,” kata Zamroni.
Adapun jaminan ketenagakerjaan untuk petani tembakau diberikan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember, sedangkan untuk nelayan dan petani tambak diberikan selama tiga bulan. “Kami berharap jaminan ini dapat memberikan bantuan dan meringankan beban keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” pungkas Kepala Disnaker Kab.Lamongan.(rul)





