Suksesinasional.com , TRENGGALEK – Semangat melindungi pekerja di daerahnya, Bupati Mochamad Nur Arifin menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja. Regulasi ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga menyasar pekerja nonformal di Kabupaten Trenggalek.
Usai diusulkan oleh bupati, DPRD Trenggalek bersama pihak eksekutif langsung melakukan pembahasan ranperda tersebut dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Pembahasan digelar dalam rapat paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek.
Mewakili bupati, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, membenarkan bahwa ranperda ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan yang lebih masif kepada para pekerja. Dengan lahirnya perda ini, diharapkan para pemberi kerja lebih proaktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Selain itu, regulasi ini juga mendorong pekerja di sektor nonformal agar memiliki kesadaran untuk melindungi diri dalam aktivitas kerjanya melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam kesempatan berbeda menjelaskan bahwa terdapat dua agenda dalam sidang paripurna yang dipimpinnya. Pertama, paripurna internal, kemudian dilanjutkan dengan paripurna eksternal yang membahas optimalisasi program perlindungan jaminan sosial.
“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” kata Doding.
Ia menjelaskan, ranperda ini mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuannya untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat yang bekerja di Trenggalek.
Terkait skema pembiayaan, Doding menyebut mekanismenya akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga outsourcing, pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.
“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” tandasnya.
Dengan adanya ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.(sn).





